Saksi Bom Thamrin Akui Pernah Dibaiat ISIS di UIN Ciputat
Jakarta - Saksi di persidangan bom Thamrin, Adi Jihadi menyatakan pernah dibaiat ISIS di Universitas Islam Negeri (UIN) Ciputat. Baiat yang dimaksud adalah mengucapkan sumpah setia kepada pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi.
Awalnya anggota majelis hakim Irwan bertanya apakah Adi pernah dibaiat apa tidak. Lalu Adi mengaku pernah.
"Apa pernah saudara mengikuti acara tentang baiat? Pernah dibaiat?" kata Irwan, saat bersaksi untuk terdakwa Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Kemudian hakim bertanya kembali siapa yang melakukan baiat tersebut. Lalu dijawab oleh rekannya sewaktu di UIN.
"Oleh siapa? Saudara gak jawab?" tanya hakim Irwan.
"Fauzan Ansori waktu di UIN," ucap Adi.
Lalu hakim kembali bertanya apakah yang dimaksud baiat. Adi menerangkan baiat merupakan sumpah setia kepada pimpinan atau ajaran islam.
"Baiat apa?" tanya hakim.
"Soal sumpah setia kepada amirul ruminin (pemimpin muslim)," ujarnya.
"Bagaimana itu isi sumpahnya?" kata hakim lagi.
"Sumpah. Janji setia saja selagi dalam aturan islam," ucap Adi.
Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada 2014. Jaksa penuntut umum JPU, Nana Riyana menanyakan siapa yang dimaksud amirul mukminin, kemudian dijawab pimpinan ISIS.
"Baiat kepada Amirul Mukimin siapa?" tanya jaksa.
"Abu Bakar Albagdadi," kata Adi.
Adi menceritakan saat itu yang dibaiat ada 500 orang. Di luar persidangan, Adi menegaskan 500 orang itu merupakan masyarakat umum. Ia juga menegaskan lokasi baiat ada di UIN Jakarta.
"Dibaiat di UIN Jakarta (UIN Ciputat). 500 orang itu umum (bukan mahasiswa)," kata Adi.
Seperti diketahui, Adi sedang menjalani hukuman 6,3 tahun terkait kasus pelatihan militer di Filipina. Ia pernah latihan senjata dan militer di Filipina, sementara di Indonesia ia mengaku hanya berlatih fisik.
Dalam kesaksiannya, Adi merupakan fasilisator pengiriman anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ke Suriah dan Filipina. Ia yang menjadi perantara pengiriman uang dari narapidana teroris, Rois alias Iwan Darmawan, yang juga kakaknya. Adi mengakui sebelumnya berkomunikasi dengan jemaah lainnya menggunakan Telegram.
Adi juga mengenal Aman ketika menjenguk kakaknya di Nusakambangan. Dalam persidangan sebelumnya jaksa juga memperlihatkan senjata panah yang digunakan. Namun Adi mengaku senjata itu sebagai mainan anaknya yang berusia 12 tahun. AGEN CASINO TERBAIK
Aman alias Oman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Atas perbuatannya, Oman dijerat pasal 14 Jo pasal 6 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tidak ada komentar