Kronologi Suap Rp 30 Juta untuk Hakim PN Tangerang

https://fokusberita188.blogspot.com/2018/03/kronologi-suap-rp-30-juta-untuk-hakim.html

Jakarta - KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri sebagai tersangka penerimaan suap. Dia diduga menerima Rp 30 juta untuk menolak gugatan perkara perdata wanprestasi.

"Diduga AGS (Agus Wiratno) memberikan hadiah atau janji kepada WWN (Wahyu Widya Nurfitri) selaku ketua majelis hakim dan TA (Tuti Atika) selaku panitera pengganti terkait gugatan perdata perkara wanprestasi dengan pihak tergugat Hj M Cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).


Agus disebut KPK merupakan seorang advokat. Dia bersama seorang advokat lainnya bernama HM Saipudin diduga mewakili pihak tergugat terkait perkara wanprestasi tersebut.

KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu adalah Rp 30 juta. Pemberian dilakukan dalam 2 tahap yaitu Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018 dan Rp 22,5 juta pada 12 Maret 2018.

Berikut kronologi OTT yang dilakukan KPK:

27 Februari 2018

Jadwal sidang pembacaan putusan perkara tersebut, namun karena panitera pengganti sedang umrah, sidang putusan ditunda menjadi 8 Maret 2018. Saat itu Tuti diduga menyampaikan informasi pada Agus tentang rencana putusan yang isinya 'menolak putusan'

7 Maret 2018   AGEN CASINO TERBAIK

Agus--atas persetujuan Saipudin--kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang Rp 7,5 juta kepada Tuti yang kemudian diserahkan kepada Wahyu sebagai ucapan terima kasih. Namun uang itu dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta, kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan kemudian

8 Maret 2018

Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang dan sidang pembacaan putusan kembali ditunda dengan alasan anggota majelis hakim sedang bertugas ke luar kantor sehingga dijadwalkan kembali Selasa, 13 Maret 2018

12 Maret 2018

Agus membawa uang Rp 22,5 juta yang dimasukkan ke dalam amplop putih di kantornya di Kebon Jeruk

Pukul 16.15 WIB

Agus menyerahkan uang itu ke Tuti di PN Tangerang. Kemudian Agus ditangkap di parkiran PN Tangerang. Setelah itu, tim bersama Agus kembali ke ruangan Tuti dan mengamankan Tuti serta mengamankan uang 22,5 juta

Pukul 20.00 WIB

KPK mengamankan Saipudin di kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Pukul 20.30 WIB

KPK mengamankan Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta yang baru tiba di Jakarta dari Semarang

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh jangeltun. Diberdayakan oleh Blogger.