Buka Kasus Sidang Lanjutan Pembunuhan Iwan Di Medan Menemukan Fakta Baru

https://fokusberita188.blogspot.com/2017/09/Buka-Kasus-Sidang-Lanjutan-Pembunuhan-Iwan-Di-Medan-Menemukan-Fakta-Baru.html


Fokus Berita - Medan. Sidang lanjutan pembunuhan yang dilakukan Andi Lala kembali digelar di Pengadilan Negri Medan, Sumatra Utara. Pada sidang kali ini, terungkap aksi pembunuhan dilakukan Andi Lala terhadap Suherman Alias Iwan Kakek.

Didalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga menyebutkan, sebelum tewas Iwan Kakek sempat dihajar bertubi-tubi oleh Andi Lala menggunakan alu lumpang. Hal itu berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU.

"Korban dihajar bertubi-tubi menggunakan alu lumpang dalam kejadian tersebut," kata JPU Kadlan Sinaga, 19 September 2017.

Kadlan juga membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa lainya, yaitu istri Andi Lala, Reni Safitri(31), warga jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, dan dakwaan lainnya, Irfans alias Efan.


Salam dakwaaan JPU yang dibacakan di depan Majelis Hakin diketuai Azwardi Aziz, disebutkan pada juli 2015, Andi Lala(berkas terpisah) merasa curiga dan menayakan kepad istrinya tentang perselingkuhan dengan korban, Iwan Kakek. Saat itu, Reni mengaku perselingkuhan yang dilakukannya.

Mendengar pengakuan sang istri, Andi Lala merasa sakit hati dan dendam dengan Iwan. Andi Lala pun berencana menghabisi nyawa selingkuhan istrinya tersebut. Tepat pada Minggu, 12 Juli 2015, Andi Lala menyuruh Rani memancing korban datang ke rumahnya.

Saat di hubungi, Iwan tidak mau kerumah Reni melainkan menjanjikan berjumpa disamping SD Negri Lubuk Pakam. Selanjutnya, Reni mengatakan kepada Andi Lala bahwa Iwan sudah menunggu di Gang SD dekat kilang Padi.

Kemudian, Andi Lala menyusul Iwan di tempat tersebut dengan berjalan kaki. Ia menemui Iwan yang sedang berada diatas sepeda motor Honda Vario berwarna merah bernopol BK 4749 XAI.

Ketika itu, Iwan sedang menelepon seseorang. Andi Lala yang bertanya kepada Iwan, dan dijawab sedang menelepon pacarnya.

"Andi Lala langsung menampar korban dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu dilakukannya setelah mendengar jawaban korban," ucap JPU Kadlan.AGEN CASINO TERBAIK

Selanjutnya, Irfan(berkas terpisah) yang tengah melintas, menanyakan kepada Andi Lala tentang apa yang sedang terjadi antara dirinya dengan Iwan. Andi Lala menjelaskan tentang perselingkuhan Iwan dengan Rani.

Irfan yang mendengar pernyataan Andi Lala turut menampar pipi sebelah kiri Iwan. Tidak hanya itu, irfan juga menendang paha sebelah kanan dengan kaki kanan dan menendang punggungnya dari belakang. Kedua pelaku kemudian membawa Iwan ke rumah Andi Lala.

Setibanya di rumah Andi Lala, Iwan di bawa masuk ke ruangan belakang. Saat dibawa, Irfan masih meninju  korban menggunakan tangan kanan ke dada korban, dan menendang paha kaki kanan serta punggungnya dari belakang dengan kaki kanan.

Dirumah Andi Lala tersebut, Irfan juga menanyakan kepada Reni tentang perselingkuhannya dengan Iwan. Hal itu dibenarkan Reni yang dilanjutkan Andi Lala dengan meninju Iwan secara bertubi-tubi hingga korban terduduk dilantai. Peristiwa terjadi di ruangan televisi.

Masih tidak puas, Andi Lala lalu menuju kamar depan dan mengambil alu lumpang yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Ia kemudian berlari menuju korban dan langsung memukulkan alu lumpang ke kepala bagian belakang korban hingga jatuh terlungkup.

"Usai melakukan tindakan tersebut, Irfan pergi meninggalkan rumah Andi Lala," JPU Kadlan menerangkan.

Pada Senin, 13 Juli 2015, Lanjut Kadlan, Iwan yang dianiaya meninggal dunia di kamar depan. Melihat korban sudah tidak beryawa, Andi Lala bersama istri mengangkat mayat korban dan meletakannya di ujung bakk mobil pikap belakang dengan ditutup tikar.

Keduanya lalu membawa mayat tersebut ke simpang jalan Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam. Di lokasi itu jasad Iwan dibuang ke parit yang berada di samping jalan tersebut. Setelah itu, Andi Lala membawa sepeda motor  Honda Vario milik korban dan pergi ke tempat mayat korban dibuang.

"Di tempat korban dibuang, Andi Lala juga membuang motor milik korban," ucap JPU Kadlan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa (Reni dan Irfan) dijerat dengan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat () ke-1 KUHP. Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Majelis hakim menunda sidang hingga satu pekan ke depan dengan agenda keterangan saksi.AGEN BOLA TERPERCAYA

Tidak hanya satu kasus, Andi Lala juga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Pasar 1, GAng Tengah, Mabar, Kota Medan, Sumatera Utara. Tidak sendiri, Andi Lala melakukannya bersama Andi Syahputra dan Roni Anggara. Ketiganya telah menjalani sidang perdana di pengadilan Negri Medan dan Terancam hukuman Mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga dalam persidangan mengatakan, ketiganya didakwa telah merencanakan pembunuhan yang menewaskan lima anggota keluarga dan menyebabkan seorang balita terluka parah.



Tidak ada komentar

Gambar tema oleh jangeltun. Diberdayakan oleh Blogger.