Kelakuan Bejat Sang Ayah Mencabuli Anak Kandungnya Sendiri
Temanggung - Seorang pria tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga anaknya hamil. Saat ini usia kandungan anaknya sudah memasuki bulan keempat.
Baca Juga : Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tewas Tenggelam Saat Latihan Renang
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo melalui Kasubag Humas AKP Henny Widiyanti mengatakan diketahuinya korban hamil 4 bulan karena kecurigaan kakak terhadap perubahan fisik adiknya. Sang kakak melihat perut adik perempuannya semakin membesar dan diperiksakan ke bidan, hingga akhirnya diketahui kehamilan sudah menginjak usia 4 bulan. AGEN CASINO TERBAIK
"Kemudian melapor ke polisi, petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Temanggung lantas melakukan penyelidikan, hingga kemudian diketahui pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya tersebut," terang Henny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10/17).
Henny menjelaskan pencabulan kali pertama dilakukan pelaku pada bulan Mei 2017. Perbuatan bejat itu terus dilakukan sampai lima kali.AGEN BOLA TERPERCAYA
Pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan pidana paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena pada perkara pelaku merupakan orang tua korban dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
#Sumber


Tidak ada komentar