Hotel Alexis Tidak Di Tutup Tetapi Surat Izin Usaha Tidak Diperpanjang

https://fokusberita188.blogspot.com/2017/10/hotel-alexis-tidak-di-tutup-tetapi.html

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Grya Pijat Alexis. Setelah daftar ulang ditolaj, kegiatan di Alexis terhitung ilegal.


Anies mengatakan surat penolakan izin usaha Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10/2017) lalu. Dengan menolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal..AGEN CASINO TERBAIK

        Agen Bola Casino Poker Terbesar Terbaik Terpercaya

"Sudah habis. Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan udah abis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan disitu bukan kegiatan legal,"kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Sambir Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 6866/-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Foto surat itu beredar di kalangan jurnalis..AGEN BOLA TERPERCAYA


Surat ini merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar. 


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh jangeltun. Diberdayakan oleh Blogger.