Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Berulah
FOKUS BERITA - Jeruji besi tak membuat Ratu Keraton Agung Sejagat jera. Fanni Aminadia kembali berulah di tengah jeratan kasus penipuan dan pembuat keonaran yang diusut Polda Jawa Tengah.
Mengiba ingin berkabar ke kerabat, dia meminjam ponsel seorang polisi. Agen Bola Sbobet
Bagai air susu dibalas dengan tuba, Fanni ternyata memanfaatkan ponsel itu untuk memperbarui unggahan di akun Instagramnya. Melalui akun @fanniadia_tbtd, Fanni mengunggah foto seorang wanita mencium pipinya. Foto diambil di sebuah ruangan. Fanni membalas pelukan itu dengan wajah ceria.
Dia juga menulis caption foto tersebut. Tak tanggung-tanggung, keterangan foto ditulisnya dengan panjang lebar.
"Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi. Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami????
Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media. Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak, tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media. Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi.Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Barusan saya diminta ganti baju tahanan, tanpa diberi tahu salahnya dan menjadi tersangka atas apa?... Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar aparatur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap....," tulis Fanni.
Kepada Merdeka, polisi membenarkan akun tersebut milik Fanni.
Unggahan itu di-posting 3 hari lalu, Rabu, 15 Januari 2020 atau sehari setelah Fanni dan suaminya yang mengaku Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santosa ditangkap polisi.
Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto, mengakui kejadian itu benar adanya. Fanni sempat meminta izin polisi agar memberikan ponselnya.
"Kita beri kesempatan waktu itu, nanti kita dikira memperlakukan kayak tersangka teroris, padahal kita kooperatif, kasih makan, kasih minum, dia sendiri yang enggak mau makan," kata Budi Haryanto, Sabtu (18/1/2020). Agen Judi Online Casino
Fanni sendiri merupakan otak dari pendirian Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Hasil penyidikan polisi mengungkap, Kerajaan Agung Sejagat merupakan ide murni dari Fanni.
Sebelum di Purworejo, kerajaan yang sama juga sempat akan didirikan di Yogyakarta. Namun, ada penolakan dari masyarakat. Terlebih, mayoritas masyarakat Yogyakarta masih mengagungkan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
"Ditolak di Jogja, kemudian mereka mendirikan kerajaan di Jawa Tengah. Pengikutnya lebih dari 400 orang," ungkap Kapolda Jateng Irjen Polisi Rycko Amelza Dahniel, Rabu, 15 Januari 2020.
Fanni dan suaminya, bukanlah warga Purworejo. Keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.
Selain itu, kapolda mengungkap, sosok permaisuri itu bukanlah istri sah sang 'raja' Keraton Agung Sejagat.
"Fanni yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," ujar Rycko
Terancam 10 Tahun Bui
Konon, Toto dan Fanni baru sepekan menjabat sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. Keduanya kini hanya bisa menundukkan kepala di hadapan polisi.
Baju kebesarannya tak lagi bisa dikenakan. Apalagi mahkota kerajaan.
Tubuh keduanya kini terbalut seragam biru bertuliskan "Tahanan (Direktorat tahanan dan barang bukti) Polda Jateng".
Fanni sang permaisuri mengenakan seragam tahanan bernomor 1, sedang Toto Raja Kerajaan Agung Semesta mengenakan seragam tahanan dengan nomor 2.
Polisi menjerat "raja" dan "ratu" itu dengan pasal berlapis.
"Kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/1/2020). Agen judi online terpercaya
Iskandar menyatakan, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi fakta dan saksi ahli untuk menganalisa kasus Keraton Agung Sejagat. Disimpulkan, terdapat unsur pidana di dalamnya.
"Sesuai pasal yang disangkakan, mereka terancam 10 tahun kurungan penjara," ujar dia.


Tidak ada komentar