Apple Digugat Gara-Gara iPad Bikin Nyawa Pengguna Melayang


FOKUS BERITA - Apple digugat oleh sebuah pengelola apartemen New Jersey dan perusahaan asuransi.

Gugatan ini dilayangkan setelah sebuah iPad diduga meledak di sebuah dapur unit apartemen dan merenggut nyawa seorang penghuni.

Saat itu, seorang penghuni bernama Bradley Ireland terbunuh, dipercaya karena meledaknya sebuah iPad.

Istri korban, Julia Ireland Meo sebelumnya sudah menggugat Apple pada awal tahun 2019. Julia Mengklaim, api tersebut disebabkan karena adanya "cacat pada iPad, khususnya pada bagian baterai tablet."

Kini, Union Management dan perusahaan asuransi Greater New York Mutual Insurance menggugat Apple dengan klaim yang sama.

Kedua pihak ini menuding, Apple telah merilis sebuah produk yang berbahaya dan tidak aman. Kurangnya peringatan memadai terhadap produk jadi alasan gugatan perusahaan asuransi tersebut.

Apple Harusnya Tahu Risiko

Kedua perusahaan penggugat menginginkan agar raksasa teknologi itu membayar kerugian yang disebabkan karena meledaknya iPad.

"Apple harusnya tahu mengenai kecenderungan berbahaya dari baterai lithium dan penggunaannya dalam perangkat elektronik seperti tablet milik korban," demikian bunyi gugatan perusahaan asuransi kepada Apple.

Dengan kata lain, Apple harus membayar ganti rugi dari beban asuransi perusahaan dan kerugian pada apartemen yang terbakar.

"Penggugat menuntut ganti rugi untuk semua uang yang dibayarkan oleh Greater New York Mutual Insurance kepada Union Management, termasuk yang dapat dikurangkan berdasarkan polis asuransi, bunga, biaya pengacara, dan biaya gugatan," demikian tulisan dalam dokumen gugatan tersebut.

Seperti biasanya, ketika digugat, Apple tak mengeluarkan komentar apapun terkait dengan tudingan tersebut.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh jangeltun. Diberdayakan oleh Blogger.