Vanessa Angel dan Mimpi Robby Abbas Penjarakan Hidung Belang

https://fokusberita188.blogspot.com/2019/01/vanessa-angel-dan-mimpi-robby-abbas.html

Vanessa Angel dan Mimpi Robby Abbas Penjarakan Hidung Belang - Vanessa Angel masih diperiksa Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait jejaring prostitusi online. Jauh sebelumnya, muncikari Robby Abbas ingin pria hidung belang juga dipenjara. Agen Bola Sbobet

Sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (6/1/2019), Robby dikenakan Pasal 296 KUHP yang berbunyi:  Agen Casino 338a

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Robby tidak mau sendirian masuk penjara karena diseret jadi muncikari online. Ia meminta para pemakai jasanya juga ikut dipenjara. Ia pun meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Robby berharap MK mengubah pasal terkait dalam KUHP. Kuasa hukum Robby Abbas, Heru Widodo, mengatakan, dalam gugatannya, Robby meminta keadilan MK dalam pasal tersebut sehingga bukan hanya muncikari, tetapi penikmat perbuatan seksual di luar nikah juga dihukum.

"Ini pasal tentang KUHP tentang muncikari. Jadi pasal itu hanya dikenakan pada orang yang fasilitasi atau menjadi muncikari, sementara perbuatan seks di luar nikah tidak dihukum. Seharusnya orang yang fasilitasi dihukum, orang yang melakukan juga dihukum," ujar Robby. Agen Judi Online Terpercaya

Namun, MK menyatakan tidak mempunyai kewenangan karena materi permohonan Robby adalah kewenangan parlemen sebagai pembentuk UU.

"Menolak seluruh permohonan pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK pada 5 April 2017.

Dalam pertimbangannya, MK melihat lembaganya tidak memiliki kewenangan membentuk suatu UU baru. Karena hal itu menjadi tugas pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah.

"Jika permohonan pemohon dikabulkan, akan terbentuk kriminal policy maker. Bila diikuti dalil pemohon bertentangan dengan UUD 1945, seharusnya pembentuk UU-lah yang memperluas materi dari pemidanaan tersebut," kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

Salah satu tindakan pengadilan adalah membentuk norma hukum baru dan MK hanya membatalkan dan tidak dapat mengambil kewenangan parlemen.

"Dari dua doktrin di atas terdapat pembatasan atau pengambilan kewenangan legislatif oleh MK jika permohonan ini dikabulkan," ucap Adams.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh jangeltun. Diberdayakan oleh Blogger.