Jaksa Agung Tanggapi Ahmad Dhani: Lagu Lama Dinyanyikan Orang Frustrasi
Jaksa Agung Tanggapi Ahmad Dhani: Lagu Lama Dinyanyikan Orang Frustrasi - Jaksa Agung M Prasetyo menanggapi ucapan Ahmad Dhani yang menyeretnya dalam persidangan kasus ujaran kebencian. Prasetyo menyebut Dhani sebagai orang yang frustrasi.
"Ya biar ajalah itu nggak substansial, itu nyanyian orang-orang yang frustrasi itu," ucap Prasetyo kepada detikcom, Senin (17/12/2018). Agen Bola Sbobet
Dhani sebelumnya dalam nota pembelaan atau pleidoi menyinggung Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuntutan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kasus penistaan agama. Dia menilai dalam kasus Ahok, jaksa penuntut umun tidak netral dalam memberikan tuntutannya.
"Kita patut curiga, karena jaksa agungnya adalah orang Partai NasDem, partai pendukung Ahok, lalu bisa membuat sejarah baru penuntutan terdakwa penista agama, ini jelas tuntunan yang sangat politis, karena ada kepentingan partai di tiap kalimat yang menjadi tuntutannya," kata Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agen Casino 338a

Lalu apa kata Prasetyo?
"Seseorang yang diajukan ke persidangan itu ada bukti yang cukup kan dan itu justru perkara diterima dari penyidik Polri, jaksa hanya melanjutkan kan. Kenapa dikait-kaitkan dengan kita," kata Prasetyo.
"Lagu lama dinyanyikan orang frustrasi gitu lho," imbuh Prasetyo.
Prasetyo menyebut Dhani tidak memahami bagaimana proses penanganan berlangsung. Perkara yang menjerat Dhani itu disebut Prasetyo berawal dari Polri dan kejaksaan disebutnya hanya membuktikannya. Agen Judi Online Terpercaya
"Nggak memahami proses penanganan perkara dan tidak menyadari kesalahannya. Biasa itu, nggak masalah," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa menganggap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa menilai perbuatan Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tidak ada komentar