Habib Bahar Tersangka Penganiayaan, Pengacara Minta Pemeriksaan Objektif

https://fokusberita188.blogspot.com/2018/12/habib-bahar-tersangka-penganiayaan.html

Habib Bahar Tersangka Penganiayaan, Pengacara Minta Pemeriksaan Objektif -  Habib Bahar bin Smith mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Pihak pengacara meminta polisi juga menggali alasan Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu. Agen Bola Sbobe

"Dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin bahwa apa namanya, memang beliau yang melakukan tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi," kata Pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi detikcom, Selasa (18/12/2018).

Sugito menjelaskan, saat itu ada orang yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar. Orang yang mengaku Habib Bahar itu juga mengambil keuntungan finansial. Agen Casino 338a

"Kan pada waktu itu ada orang mengaku Habib Bahar, mengaku terus ada finansial yang didapatkan, itu kan merugikan nama baik Habib Bahar. Jadi jangan sampai nanti kebablasan mengaku Habib Bahar. Seharusnya memang dari mereka-mereka yang setelah dipantau terus akhirnya diketahui dia pelakunya seharusnya diserahkan ke polisi jangan melukukan satu tindakan tersendiri," pungkasnya.

Saat ditanya apakah Habib Bahar terlibat langsung dalam pemukulan, Sugito menjawab murid-murid Habib Bahar tidak terima gurunya dipermainkan.  Agen Judi Online Terpercaya

"Kalau videonya kan bisa dilihat, tapi yang jelas itu murid-muridnya ikut terlibat langsung, merasa kok gurunya dipermainkan, kok gurunya dicemarkan," tuturnya.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh jangeltun. Diberdayakan oleh Blogger.