Soal Mahar Politik, Sandiaga Uno Segera Dipanggil Bawaslu?

https://fokusberita188.blogspot.com/2018/08/soal-mahar-politik-sandiaga-uno-segera.html

Soal Mahar Politik, Sandiaga Uno Segera Dipanggil Bawaslu? - Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pemberian mahar politik sebesar Rp 1 triliun ke PAN dan PKS. Akankah Sandiaga segera dipanggil oleh Bawaslu?

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan memanggil semua pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kata dia, Bawaslu akan menyelidiki laporan tersebut terlebih dahulu. Jika memang perlu memeriksa Sandiaga Uno, pihak segera memanggilnya.Agen Bola Sbobet

 "Bisa, semua pihak terkait yang disebutkan (dalam laporan), kemudian kita akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil," ujar Afifuddin, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Menurut dia, dua partai yang diuga menerima mahar politik itu bisa terkena sanksi berupa tidak dapat mencalonkan pada periode selanjutnya, jika terbukti melakukan pelanggaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.Agen Casino 338a
"Kalau di (pasal) 228 itu, sanksi tidak bisa mencalonkan pada periode selanjutnya, tapi harus ada putusan pengadilan. Nah, putusan pengadilan ini yang sedang kita lihat," kata Afifuddin.

Namun, lanjut dia, tidak ada sanksi yang menggugurkan calon jika terbukti memberikan mahar politik. Termasuk dalam kasus Sandiaga Uno ini.

"Kan kita menjalankan amanah UU. Asal ada aturannya enak kita, aturan turunan dari UU," ujar Afifuddin menjelaskan.Agen Judi Online Terpercaya

Laporan ke Bawaslu
Sebelumnya, ada 2 pelapor terkait soal ini ke Bawaslu. Keduanya adalah Rumah Relawan Nusantara dan Federasi Indonesia Bersatu (FIB). Pertama yang melaporkan itu ke Bawaslu adalah Rumah Relawan Nusantara ke Bawaslu. Dikarenakan mereka menilai Sandiaga melanggar Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, pada hari yang sama, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan ke Bawaslu atas dugaan mahar politik dari Sandiaga ke parpol-parpol pengusungnya.

Afif menuturkan, saat ini, pihaknya tengah mengkaji terkait pelanggaran itu. Sehingga, mereka dapat memutuskan apa yang bisa ditindaklanjuti dari laporan yang telah masuk ke Bawaslu tersebut.

"Tapi yang pasti pelapor pertama itu keberatan untuk ngasih KTP, sedangkan (pelapor) yg kedua enggak keberatan. Kalau gak kasih KTP kan kita gak bisa proses. Apakah yang pertama sudah mau (kasih KTP), saya gak tahu," kata Afif.

#Sumber

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh jangeltun. Diberdayakan oleh Blogger.