Kartel Narkoba Makassar Yang Bakar Sekeluarga Terancam Hukuman Mati
Makassar - 6 Orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran 1 keluarga di makassar, Sulsel.Akibatnya 6 orang mati terpanggang.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 ayat 3 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar di Makassar, Sulse, Senin, (13/08/2018).Agen Bola Sbobet
3 Orang yang terancam hukuman mati yaitu Andii Muhammad Ilham, Daeng Ampuh, dan Appang (DPO).
"Tersangka (Daeng Ampuh) menyuruh Andi Muhammad Ilham untuk membakar rumah Fahri dikarenakan masalah uang dan informasi Fahri disebut akan melarikan diri ke Kendari," ucapnya.
Daeng Ampuh sebagai otak pembunuhan ini memberikan instruksi untuk membunuh Fahri dari dalam selnya di Lapas Makassar. Agen Casino 338a
Sementara itu, 3 tersangka lainnya adalah Riswan, Haidir dan Wandi terlibat dalam aksi pemukulan kepada Fahri pada 4 Agustus lalu. Riswan ditugaskan untuk melakukan penagihan utang ke Fahri. Mereka kemudian mencegat Fahri di Jalan Barukang dan memukulnya.
"Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 170 atau pasal 351 dalam KUH Pidana," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Daeng Ampuh (napi narkoba) berniat membunuh Fahril. Sebab Fahril memiliki utang penjualan narkoba ke Daeng Ampuh. Daeng lalu menyuruh anak buahnya untuk menghabisi nyawa Fahril.Agen Judi Online Terpercaya
Caranya yaitu dengan membakar rumah Fahril. Tapi lima orang lainnya di rumah tersebut ikut mati terpanggang. Berikut ini enam yang tewas saat kebakaran pada 6 Agustus lalu:
1. H Sanusi 75 tahun
2. Hj Bondeng 70 tahun
3. Hj Musdalifa 40 tahun
4. Hijas 6 tahun
5. Mira 18 tahun
6. Fahril (bandar narkoba)
Tidak ada komentar