TNI Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu dari Papua Nugini

https://fokusberita188.blogspot.com/2018/05/tni-gagalkan-penyelundupan-sirip-hiu.html

TNI Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu dari Papua Nugini - Jayapura . Satuan Tugas (Satgas) Yonif Para Raider 501 Kostrad menggagalkan penyeludupan sirip ikan hiu ilegal asal Papua Nugini. Sirip ikan hiu seberat 6,5 kg itu akan diselundupkan melalui wilayah Wutung, Perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

"Selain mengamankan sirip hiu tersebut, juga mengamankan pemiliknya LD karena tidak dilengkapi surat dan dokumen yang sah," kata Dansatgas YPR 501 Kostrad, Letkol Infanteri Eko Antoni Chandra L saat dihubungi, Minggu (20/5/2018).AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA


http://www.wismatoto.com/register/referral/wt006


Eko Antoni mengatakan penangkapan LD, pemilik sirip hiu ilegal itu, dilakukan saat kegiatan sweeping Satgas 501 Kostrad di depan Pos Muara Tami di jalan protokol RI-PNG, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Sabtu (19/5) sekitar pukul 15.00 WIT. Saat itu LD sedang mengendarai sebuah mobil Hilux dengan bernopol DS 8058 AF, melintas dari arah Skouw menuju Koya, Kota Jayapura.

"Saat dilakukan pemeriksaan, dalam mobil LD ditemukan sebuah karung berisi 6,5 kg sirip ikan hiu. Saat diminta dokumen atas kepemilikan sirip ikan hiu tersebut, LD tidak dapat memperlihatkannya," ujarnya.

Petugas langsung menangkap LD beserta barang bukti 6,5 Kg sirip ikan hiu dan membawanya ke Pos TNI Muara Tami untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan pengakuan LD, sirip ikan hiu tersebut diperoleh dari negara Papua Nugini. Rencananya sirip ikan hiu tersebut akan dijual di Kota Jayapura.BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK

"Tersangka LD beserta barang bukti sirip ikan hiu ilegal tersebut akhirnya diserahkan ke pihak Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Jayapura," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kepala KIPM Jayapura, Kamanddin membenarkan adanya penyerahan Sirip Ikan Hiu ilegal yang berasal dari Papua Nugini dari Satgas YPR 501 Kostrad. Kamanddin pun mengapresiasi kinerja Kostrad tersebut.

"Kami sangat terbantu dengan adanya TNI yang bertugas di Perbatasan RI-PNG untuk mengawasi adanya penyeludupan warga negara tetangga," ujarnya.

Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus disebutkan bagi siapapun yang menangkap, memperdagangkan, mengkonsumsi, bahkan menyimpan satwa tersebut dikenakan sanksi pidana denda. Di samping itu, dalam Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) dipidana denda paling banyak Rp 250.000.000.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh jangeltun. Diberdayakan oleh Blogger.