Penyuap Wali Kota Kendari Didakwa Beri Suap Rp 6,7 M
Penyuap Wali Kota Kendari Didakwa Beri Suap Rp 6,7 M - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, didakwa memberikan uang suap Rp 6,7 miliar ke Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatama Dwi Putra. Uang suap itu agar PT Sarana Bangun Nusantara menang lelang proyek di Kendari.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 4 miliar dan Rp 2,7 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku periode 2017-2022 dan Fatmawaty Faqih," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA
Jaksa KPK menyebutkan uang suap itu agar Asrun memenangkan proyek lelang perusahaan Hamzah mengerjakan pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari, Tambat Labuh Zona III TWT, dan Ujung Kendari Beach. Selain itu, Adriatama diminta untuk memenangkan proyek pembangunan Jalan Bungkutoko Kendari New Port.
"Dalam proyek itu, Fatmawati Faqih orang dekat Asrun yang menjabat Wali Kota Kendari dua periode berperan menentukan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek di Pemkot Kendari," ucap jaksa KPK.
Usai menang lelang, jaksa KPK mengatakan Fatmawati meminta komitmen fee 7% kepada Hasmun Hamzah dengan minimal Rp 2 miliar setiap pengerjaan proyek. Untuk memenuhi itu, Hamzah berjanji memberikan uang Rp 4 miliar terhadap Fatmawati.
"Hasmun memberikan uang Rp 4 miliar secara dua tahap. Pertama, Hasmun mengirimkan uang Rp 2 miliar ke Fatmawati saat menginap di Hotel Marcopolo Menteng dan kedua Hasmun mengantarkan uang Rp 2 miliar ke rumah Fatmawati," ujar jaksa KPK.BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK
Setelah Asrun digantikan anaknya, Adriatma, menjabat Wali Kota Kendari, jaksa KPK mengatakan, Hasmun menemui Wali Kota Kendari itu untuk membantu biaya kampanye Asrun yang maju Cagub Sulawesi Tenggara. Atas bantuan itu, Adriatma meminta Hasmun untuk mengirimkan uang Rp 2 miliar.
"Terdakwa Hasmun berjanji menyanggupi dan akan menyerahkan uang karena ia mendapatkan proyek Jalan Bungkutoko Kendari New Port," kata jaksa KPK.
Untuk memenuhi janji tersebut, Hasmun disebut jaksa KPK memerintahkan anak buahnya Rini Erawati untuk menarik uang dibank yang seluruhnya Rp 2,7 miliar. Setelah itu, Hasmun membungkus uang dengan kardus dan diambil orang dekat Adriatma, Wahyu Ade Pratama.
"Uang dimasukan bagasi mobil Wahyu Ade Pratama. Setelah itu, uang diantarkan ke Pura Jalan Wayong untuk dipindahkan ke mobil Kisra Jaya Batarai agar disimpan di rumah Ivan Santri Jaya," ucap jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tidak ada komentar