Digaji Rp 112 Juta, Ini Tugas Megawati dkk di BPIP
Digaji Rp 112 Juta, Ini Tugas Megawati dkk di BPIP - Jakarta - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri kini menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurut aturan baru, dia mendapatkan gaji sekitar Rp 112 juta untuk menjalankan tugasnya.
Tugas Megawati dan jajarannya diatur dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Perpres itu sekaligus mengubah Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menjadi BPIP. anggota Dewan Pengarah lain juga mendapatkan gaji di atas Rp 100 juta.AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA
Berikut ini tugas Dewan Pengarah BPIP menurut perpres tersebut:
Dewan Pengarah
Pasal 6
(1) Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pembahasan dalam rapat Dewan Pengarah. BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK
(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Adapun secara umum tugas dan fungsi BPIP diatur dalam Pasal 3 Perpres No 7/2018. Berikut ini kutipannya:
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas
Pasal 3
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK
pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang
bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan Pancasila dan peta jalan pembinaan
ideologi Pancasila;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
i. advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
j. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k. perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Ketentuan mengenai gaji kemudian diatur dalam Perpres No 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Perpres Nomor 42/2018 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018.
Tidak ada komentar