Istri Cantik Para Koruptor Ini Tak Lepas Dari Diperiksa Kepolisian !!! Berikut Para Istri Korupdot Yang Diperiksa Kepolisian
Fokus Berita88 - Tak ada pasangan suami istri yang ingin rumah tangga mereka tersandung masalah. Apalagi jika berkaitan dengan proses hukum.
Itu pula yang mungkin dirasakan istri dari sejumlah politisi ternama yang tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari penuh bahagia yang selama ini dilalui bersama sekejap berubah ketika suami tercinta terjerat kasus dan harus dijebloskan ke bui.
Tak sekadar harus menerima kenyataan, terkadang para istri sampai ikut terseret dalam kasus yang membelit sang suami. Mereka harus bolak-balik ke Gedung KPK untuk dimintai keterangannya.
Pekan ini, wanita cantik bernama Deisti Astriani Tagor terlihat beberapa kali mendatangi gedung di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan tersebut. Istri politikus Partai Golkar Setya Novanto itu datang untuk memberikan keterangan pada penyidik KPK terkait kasus yang membelit suami.
Seperti diketahui Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pada persidangan Jumat 3 November lalu, tepat di hari yang sama suaminya memberikan kesaksian, nama Deisti muncul. Kala itu, Setnov, sapaan Setya Novanto dicecar soal kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.AGEN CASINO TERBAIK

Berangkat dari situlah kemudian penyidik KPK memanggil Diesti. Dia memenuhi pemanggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan selama lebih kurang delapan jam.
Usai diperiksa Deisti tak mau banyak bicara. Dia meminta pemeriksaan yang dia jalani ditanyakan ke penyidik.
Selang dua hari setelah pemeriksaan itu, Deisti resmi dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri. Permohonan cegah sudah diajukan ke pihak Imigrasi.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan EKTP dengan tersangka ASS," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (23/11).
Deisti akan dicegah dalam waktu enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa (21/11). Deisti dicegah untuk penyidikan kasus yang sama untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Direktur Quadra Solution. AGEN BOLA TERPERCAYA
"Jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 Oktober 2017," ungkap Febri.
Boleh jadi kondisi tak pernah dibayangkan Deisti sebelumnya. Namun Deisti bukanlah satu-satunya istri politisi yang ikut kerepotan karena kasus korupsi yang membelit suami.
Kondisi ini juga pernah dialami Attiyah Laila, istri dari mantan politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dia turut diperiksa karena kasus proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang membelit suaminya.
KPK menduga ada aliran dana dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu ke kongres pemenangan Anas Urbaningrum untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat saat itu.
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Athiyya membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus Hambalang.
"Tadi hanya dimintai keterangan selama saya jadi komisaris Dutasari Ciptalaras, dari tahun 2008-2009, itu saja," ujar Athiyya dengan singkat di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (26/4).
Athiyya juga membantah keterlibatan perusahaan yang dipimpinnya kala itu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Hambalang. "Tidak ada. Tidak ada," ujar Athiyya.
Bahkan kondisi lebih nahas dialami Neneng Sri Wahyuni, istri terpidana kasus pembangunan wisma atlet dan berbagai kasus suap lainnya, M Nazaruddin. Tak sekadar dimintai keterangan atas kasus yang menjerat suaminya yang juga politikus Partai Demokrat, justru dia ikut dijebloskan ke bui.
Neneng menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo. KPK menduga ada kerugian negara Rp 3,8 miliar. Pada Maret 2013 lalu, Neneng divonis 6 tahun penjara. Neneng juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar kepada negara sebesar Rp 800 juta.
Tidak ada komentar