Putusan Mahkamah Agung (MA) Terkait Sengketa Lahan Warga Untuk Jalur MRT
Jakarta -Mahkamah Agung (MA) memenangkan pemprov DKI atas gugatan harga lahan MRT di Fatmawati, Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedang mengatakan akan segera menjalankan putusan tersebut.
Baca Juga : Minat Pengaduan Warga Berkurang Di era Kepemimpinan Anies Sandi
"Alhamdulilah kita laksanakan keputusan, ya alhamdulilah Tuhan bekerja dengan caranya," kata Anies di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Anies mengaku bersyukur atas dimenangkannya pemprov DKI terhadap gugatan yang dilayangkan warga terkait besaran ganti rugi. Anies berhadapan pengerjaan MRT bisa selesai tepat waktu.
"Sekarang keputusannya sudah turun, insyaAllah MRT bisa jalan tepat waktu. MRT jalakan, apalagi sudah ada putusan MA bisa langsung eksekusi dan berjalan on time,terangnya..AGEN CASINO TERBAIK

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memenangkan sengketa lahan melawan warga untuk ganti rugi lahan proyek mass rapip transit (MRT) di fatmawati, Jaksel. Putusan kasasi itu sudah di ketok pada 10 oktober 2017.
Putusan tersebut teregister dengan nomor 2544 K/PDT/2017. Putusan kasasi itu pimmpin hakim agung Hamdi sebagai ketua majelis, di bantu hakim agung Sudrajat Dimyati dan Panji Widagdo sebagai anggota majelis.
"Kabul," demikian lansir panitera MA..AGEN BOLA TERPERCAYA
Belum diketahui apa yang pemerintah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan ini. Putusan ini diajukan oleh warga bernama H Muchtar Bin Mugeni dan rekan-rekannya.
Di tingkat pertama, para warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 14 Juni 2017 lalu, gugatan ini dikabulkan sebagian oleh hakin Krisnugroho Sri Pratomo. Para warga menggugat Pemprov DKI dengan membayar lahan warga Rp.60 juta/meter.
#Sumber


Tidak ada komentar