Dudung Purwadi Dituntut 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 300 Juta Atas Kasus Korupsi RS Udayana
Jakarta - Mantan bos PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Dudung terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumsel.
"Meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi RS Udayana dan Wisma Atlet Sumatera Selatan," ujar jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo sast membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Jaksa menyatakan Dudung sebagai Dirut PT DGI terlibat dalam pembagian fee. Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010 yaitu korporasi PT DGI, Muhammad Nazaruddin, Rizal Abdullah, Wafid Muharram dan juga terdakwa. Berikut rinciannya:AGEN CASINO TERBAIK

- Korporasi PT DGI selaku penyedia barang/jasa (rekanan) dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Dan Gedung Sebaguna Provinsi Sumsel tahun 2010 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 42.717.417.289.
- Muhammad Nazaruddin (Anugerah Group) menerima pemberian dari PT DGI sebagai realisasi komitmen fee yang telah disepakati terdakwa sebelumnya yakni sebesar Rp 4.675.700.000.
- Rizal Abdulah selaku ketua KPWA yang meneirma pemberian uang fee dari PT DGI sebesar Rp 400 juta Dan sejumlah fasilitas lainnya. Demikian pula anggota KPWA lainnya Dan panitia pengadaan yang juga menerima uang fee dari PT DGI dengan jumlah bervariasi, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1.015.000.000.
- Wafid Muharam selaku Sesmenpora, menerima cek tunai dari PT DGI senilai Rp 3,2 miliar yang diserahkan oleh Mohamad El Idris bersama Mindo Rosalina Manulang di kantor kemenpora. Namun saat penyerahan cek tersebut tertangkap tangan KPK.
"Selain itu terdakwa selaku Dirut PT DGI juga memperoleh bonus dan menerima pembagian deviden yang dibagikan setiap tahunnya karena terdakwa memiliki kepemilikan saham PT DGI sebanyak 150 juta lembar saham yang seluruhnya bernilai Rp 15 miliar," urai jaksa.
Sementara itu dalam dakwaan kedua, Dudung juga terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
"PT DGI selaku penyedia barang/jasa (rekanan) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 menerima pembayaran 100 persen sesuai kontrak (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 41.220.590.909. Selanjutnya setelah dipotong pajak Dan beban overheard maka PT DGI mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.780.551.865," kata jaksa.
Kemudian pada proyek pembangunan RS Udayana tahun 2010, PT DGI menerima pembayaran sebesar Rp 81. 107.872.727 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 17.998.051.740. Sementara itu Muhammad Nazaruddin menerima pemberian PT DGI sebagai realisasi komitmen fee sebesar Rp 9.274.444.000 untuk proyek Rs Udayana tahun 2009.
"Dan sebesar Rp 1.016.500.000 untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2010 tahap 2 lanjutan," kata jaksa.
Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp 25.953.784.580,57. Dalam kasus ini jaksa berpendapat Dudung tidak perlu membayar uang pengganti.
"Pengembalian uang sebesar Rp 24 miliar dari PT DGI sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering TBK (NKE) yang dititipkan pada rekening KPK dan selanjutnya disita penyidik KPK dalam perkara atas nama tersangka korporasi PT NKE. Dengan demikian terhadap terdakwa dalam perkara ini tidak dibebankan uang pengganti," urai jaksa.AGEN BOLA TERPERCAYA
Hal-hal yang memberatkan Dudung ialah tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan berkelit-kelit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Kemudian hal yang meringankan ialah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, berusia lanjut dan menderita beberapa penyakit.
Jaksa menyatakan Dudung terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tidak ada komentar