Hati-Hati Modus Baru Penipuan Online, DI Malang Kerugian Korban Mencapai Ratusan Juta Rupiah







Malang - Kepolisian menetapkan M Syaiful Arif, seorang guru sekolah dasar di Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus penipuan online. Modus pelaku yakni menawarkan investasi keuntunga berlipat ganda yang ditawarkan jejaring sosial.

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan, pelaku membuat akun palsu beridentitas perempuan di facebook untuk penipuan online yang diduga sejak 2014 silam dengan perputaran uangnya ditaksir mencapai Rp. 2,5 miliar.AGEN POKER INDONESIA TERBESAR

"Seluruh akun itu mulai yang promosi sampai jawaban pertanyaan calon korban dioperasikan oleh tersangka sendiri," kata Hoiruddin di Malang, Jumat (08/09/2017).

Modusnya, satu akun bernama Tri Atik mengunggah informasi peluang investasi dengan janji keungtungan sepuluh kali lipat di sebuah grup bisnis online kota Malang. Saat ini yang tertarik, calon korbannya diarahkan menghubungi satu akun lagi bernama Sari Dewi lewat pesan pribadi.

Akun ini kemudian meminta korban menghubungi seseorang lewat aplikasi percakapan WhatsApp. Korban yang tertarik menginvestasikan uang diminta mentransfer ke sejumlah  nomor rekening yang berbeda. Agar meyakinkan, Transfer uang diputar dari satu korban ke korban lain.

"Ujungnya, transfer uang terakhir ke rekening milik pelak. Keungtungan yang dijanjikan diberikan pada ketiga bulan berikutnya," Ujar Hoiruddin.

Saat korban menagih, pelaku justru memblokir nomor korban itu. Seorang korban pun melaporkan ke kantor polisi dengan dugaan penipuan online. Saat ditelusuri, diperkirakan 50 orang menjadi koraban dengan nilai uang masing-masing mulai jutaan sampai ratusan juta.

"Seluruh nama korban itu sudah kami komfirmasi yang membenarkan ada transaksi uang pelaku yang sampai sekarang belum ada kejelasan,"ucap Hoiruddin.AGEN CASINO TERBAIK


Polisi menyita uang sebesar Rp.2.8 juta, empat buku rekening, sebuah komputer jinjing, 27 lembar bukti transfer, sebuah mobil Honda Jazz nopol L1410 XH, transkip pembicaraan, dan banyak lagi dari tangan pelaku.

Kepolisian juga memburu seorang lagi yang diduga menjadi rekan tersangka dalam aksi penipuan online tersebut. Tersangka sendiri dijerat pasal 45 A (1) UU tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik 
(ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.AGEN BOLA TERPERCAYA


"Kami masih mendalami karena ada dugaan ada pelaku lain yang terlibat membantu penipu tersebut," ucap Hoiruddin.


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh jangeltun. Diberdayakan oleh Blogger.