Tidak Harus Berkonsultasi Dengan Presiden Joko Widodo Terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi
Jakarta Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait hasil rekomendasinya. Dia menilai, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Saya tidak bisa mengatakan tidak relevan, tapi rapat konsultasi itu tidak diatur," ujar Taufik di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 20 September 2017.
Baca Juga : Terobsesi Ingin Terkenal Pria Ini Bugil Dijalan Sambil Mengendarai Sepeda Motor
"Kalaupun ada komunikasi dengan pemerintah, sebaiknya didelegasikan ke partai koalisi pemerintah, dalam konteks informal. Kalau sudah rapat konsultasi kan sudah formal karena diatur dalam tatib dan UU MD3," ucapnya.
Politikus PAN ini menilai, jika presiden dilibatkan dalam Pansus Angket KPK, maka bisa menimbulkan kesan intervensi dari Parlemen.AGEN CASINO TERBAIK
Menurut Taufik, mekanisme kerja pansus tidak harus melaporkan hasil rekomendasinya kepada presiden.
Sehingga, lanjut dia, kalau pansus tetap berkonsultasi dengan Presiden, maka publik akan menilai pemerintah mengintervensi parlemen.AGEN BOLA TERPERCAYA
#Sumber


Tidak ada komentar