Ke KPK, Politikus Partai NasDem Luthfi Lapor LHKPN
Dia tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017) sekitar pukul 09.30 WIB didampingi 3 orang. Tidak ada keterangan yang ia berikan saat tiba.
Luthfi langsung menuju bagian Pengaduan Masyarakat dan mendaftar. Sekitar satu jam kemudian ia keluar.
"Saya datang untuk menyampaikan LHKPN saja. Cuma itu saja. Tadi di dalam cuma 15 menit," kata Luthfi saat masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di lobi depan gedung.
Pelaporan LHKPN sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketidakpatuhan pelaporan LHKPN membuka peluang disembunyikannya kekayaan yang berasal dari cara-cara tidak wajar.
Dari aplikasi LHKPN diketahui Luthfi telah 2 kali menyetor laporan harta kekayaannya. Yakni pada 31 Maret 2005 saat menjabat sebagai Bupati Luwu Utara dan 23 Maret 2016 saat sudah menjadi Anggota DPR periode 2014-2019. Dari laporan sebelumnya total harta wakil rakyat ini sejumlah Rp 3.016.406.128.


Tidak ada komentar