BNN Sita 40 Kg Sabu asal Malaysia dari 5 Bandar di Aceh Utara
Badan Narkotika Nasional (BNN) menagkap lima orang tersangka bandar narkotika di Aceh Utara. Dari tangan tersangka, BNN berhasil menyita 40 Kg sabu yang diduga diseludupkan dari Malasya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Deputi Pemberantasan BNNIrjen Arman Depari, Sabtu (19/0892017), penangkapan itu dilakukan pihaknya pada Jumat
(18/08/2017) lalu, sekitar pukul 19.30 WIBB. Lima ytersangka yang ditangkap bernama Musriadi, Zulkifli, Tanjul M, Syaful, dan Dahlan. Mereka ditangkap di JL Medan, Banda Aceh, Panton Labu, Aceh Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankanselainsabu 40 Kg ialah 1 unit mobil Mitsubishi Strada, 1 unit mobil Juke, dan 6 unit HP. Setelah dilakukan penangkapan diketahui kelima pelaku itu punya peran masing-masing.
"Setelah penangkapan kurir, berkembang kepada Tahul sebagai transporter. Berdasarkan keterangan Pajul bahwa sabu tersebut dari Malasya, dibawa oleh ABK sengan kapal milik Tajul, sedangkan norkotika jenis sabu tersebut milik Dahlan," kata Depari.
"Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap Dahlan. Saat ini, (kasus) masih dalam pengembangan,' pungkas Depari.
#sumber
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Deputi Pemberantasan BNNIrjen Arman Depari, Sabtu (19/0892017), penangkapan itu dilakukan pihaknya pada Jumat
(18/08/2017) lalu, sekitar pukul 19.30 WIBB. Lima ytersangka yang ditangkap bernama Musriadi, Zulkifli, Tanjul M, Syaful, dan Dahlan. Mereka ditangkap di JL Medan, Banda Aceh, Panton Labu, Aceh Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankanselainsabu 40 Kg ialah 1 unit mobil Mitsubishi Strada, 1 unit mobil Juke, dan 6 unit HP. Setelah dilakukan penangkapan diketahui kelima pelaku itu punya peran masing-masing.
"Setelah penangkapan kurir, berkembang kepada Tahul sebagai transporter. Berdasarkan keterangan Pajul bahwa sabu tersebut dari Malasya, dibawa oleh ABK sengan kapal milik Tajul, sedangkan norkotika jenis sabu tersebut milik Dahlan," kata Depari.
"Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap Dahlan. Saat ini, (kasus) masih dalam pengembangan,' pungkas Depari.
#sumber

Tidak ada komentar