25 Kali Nyuri Motor, Duo Pencuri Dibekuk di Kota Serang Untuk di Amankan
"Pelaku residivis. Dulu di Serang 25 TKP ditangani Polsek Cipocok. Di wilayah hukum Polsek Ciwandan, ada 5 unit kendaraan roda dua untuk di wilayah lain yang kemarin baru keluar 25 TKP," kata Kapolsek Ciwandan Kompol Idrus Madaris saat menggelar konferensi pers, Rabu (6/3/2019). Agen Casino 338a
Kedua pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Pelaku A bertugas mengawasi sekitar lokasi pencurian saat M mencoba mencuri motor. Biasanya, kedua pelaku beraksi di rumah warga dengan cara menjebol pintu atau pagar pencuri kedua ini sangat berprofesional dan alih dalam melakukan asik pecuria motor.
Aksi serupa terjadi saat pelaku M ditangkap oleh jajaran Polres Serang. Pelaku M baru keluar penjara sekitar setahun lalu, tepatnya pada Februari 2018. Ia menjalani hukuman dengan kasus yang sama selama 2 tahun.
"Pelaku residivis dulu di Serang 25 TKP, ditangani Polsek Cipocok," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber


Tidak ada komentar