Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pembelaan
Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pembelaan - Pengacara Hercules R Marshal, Nuno Magno, menyebut kliennya kaget dituntut 3 tahun penjara terkait kekerasan dalam pendudukan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.
"(Tuntutan) tiga tahun ini hak jaksa. Nanti kami akan mempelajari kembali. Kami akan menyusun untuk pembelaan. Kalau (tuntutan) tiga tahun ini semua orang pasti kaget, wah 3 tahun. Termasuk terdakwa pun mungkin kaget 3 tahun karena terdakwa pun merasa tidak melakukan," kata Nuno seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019). Agen Bola Sbobet
Nuno menegaskan tim penasihat hukum Hercules akan menyiapkan pembelaan (pleidoi). Dia menegaskan Hercules tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan. Agen Casino 338a
Sidang pleidoi dijadwalkan digelar pada 6 Maret. Jaksa dalam tuntutannya menuntut Hercules 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindakan kekerasan terkait penguasaan terhadap lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat. Agen Judi Online Terpercaya
Jaksa menyebut Hercules terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar unsur dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain itu, menurut jaksa, unsur bersama-sama melakukan tindak pidana juga terbukti.


Tidak ada komentar