Otto Hasibuan Menyatakan Pengunduran Dirinya Dari Pengacara Setya Novanto
Jakarta - Tak lama bergabung, Otto Hasibuan menyatakan pengunduran dirinya dari pengacara Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Langkah itu diikuti oleh pengacara lain, Fredrich Yunadi.
Sidang perdana Setya Novanto rencananya berlangsung pada Rabu 13 Desember 2017 mendatang. Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Setya Novanto.
Baca Juga : PELAKU PERAMPOKAN DISERTAI PEMBUNUHAN DI MINIMARKET DI SEMARANG MENGGUNAKAN MODUS MENUKAR UANG
Berita mundurnya dua pengacara kondang tersebut menyita perhatian publik dalam minggu ini. Selain terkait sosok keduanya yang sudah diketahui publik, masalah yang ditangani mereka juga dianggap kasus kakap.
Dalam catatan Liputan6.com, Minggu (10/12/2017), tak hanya Otto Hasibuan dan Fredrich yang mundur saat menangani perkara dugaan korupsi miliaran rupiah. Ada dua pengacara lain yang pernah mengambil sikap serupa.AGEN CASINO TERBAIK

Mereka tentu memiliki alasan tersendiri dalam memutuskan tindakannya tersebut. Lantas apa saja alasan mereka? Berikut ini ulasannya:
Langkah mengejutkan diambil oleh Otto Hasibuan. Pria yang menjadi pengacara Setya Novanto sejak 20 November 2017 itu mengundurkan diri pada Jumat 8 Desember 2017.
Langkah tersebut diambil lantaran Otto memandang tidak adanya kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani kasus e-KTP.
"Saya maunya membela ini, caranya begini. Tapi dia mengatakan caranya begini. Ah saya enggak cocok," tutur Otto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Otto menyampaikan, perbedaan metode itu membuatnya tidak bebas menangani kepentingan hukum Setya Novanto. Terlebih, kerugian akan menimpa kedua belah pihak yakni pengacara dan klien itu sendiri.
"Saya kan harus menjaga independensi, integritas. Saya kan enggak bisa, mestinya melakukan pekerjaan tanpa saya perlu, dengan bebas. Saya harus bebas. Tidak boleh ada orang pun yang bisa mempengaruhi saya," jelas dia.AGEN BOLA TERPERCAYA
Bagi dia, segala cara dan metode penanganan perkara yang dipaparkannya ke Setya Novanto adalah yang terbaik. Namun begitu, dia tidak menyalahkan adanya perbedaan pandangan sehingga mengundurkan diri menjadi pilihan paling tepat baginya.
"Saya bicara dengan Setya Novanto, saya berpendapat untuk menangani ini caranya seperti ini. Tapi dia mempunyai cara penanganan yang berbeda. Kemudian strateginya umpama seperti ini, dia juga mempraktik seperti itu," Otto menandaskan.
Dalam kasus itu, KPK menduga Setya Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Dia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, dia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
Tidak ada komentar