KPK Memanggil Dua Orang Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek e-KTP


https://fokusberita188.blogspot.com/2017/09/kpk-memanggil-dua-orang-saksi-dalam.html



Jakarta - KPK memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ronald Handrian Hotty dari swasta dan PNS Ditjen Dukcapil Toto Prasetyo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

Baca Juga : SIAPA YANG MENCATUT NAMA PRESIDEN INGIN DATANGKAN SENJATA 5000 PUCUK

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/9/2017)
AGEN CASINO TERBAIK

Kasus ini, Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong.

Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.AGEN BOLA TERPERCAYA


Namun Novanto pernah membantahnya menerima aliran dana dari kasus proyek e-KTP menyusul penetapan tersangka. Novanto bahkan menyebut itu sebuah bentuk penzaliman kepada dirinya.


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh jangeltun. Diberdayakan oleh Blogger.