KPK Memanggil Dua Orang Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek e-KTP
Jakarta - KPK memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ronald Handrian Hotty dari swasta dan PNS Ditjen Dukcapil Toto Prasetyo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
Baca Juga : SIAPA YANG MENCATUT NAMA PRESIDEN INGIN DATANGKAN SENJATA 5000 PUCUK
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/9/2017)
AGEN CASINO TERBAIK
Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.AGEN BOLA TERPERCAYA
Namun Novanto pernah membantahnya menerima aliran dana dari kasus proyek e-KTP menyusul penetapan tersangka. Novanto bahkan menyebut itu sebuah bentuk penzaliman kepada dirinya.


Tidak ada komentar